Tentang Nikah

 Maqashid Syariah:

  1. Melindungi agama; yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan.
  2. Melindungi jiwa: yaitu memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup
  3. Melindungi pikiran: yaitu seperti diharamkannya minum-minuman keras. apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terancam eksistensi akal manusia.
  4. Melindungi harta: yaitu seperti disyariatkannya tatacara kepemilikan melalui jual beli dan dilarangnya mengambil harta orang lain dengan bathil seperti mencuri, riba dll. Apabila dilanggar maka akan terancam eksistensi hartanya.
  5. Melindungi nasab: yaitu disyariatkannya menikah dan dilarang berzina. Apabila hal tersebut dilanggar maka akan terancam eksistensi keturunannya.

 

Hukum Nikah:

  1. Wajib: NIkah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
  2. Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama. Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
  3. Haram: Nikah yang haram adalah pernikahan bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
  4. Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukannya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
  5. Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.

 

Rukun Nikah

  1. Calon Pengantin lelaki
  2. Calon Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan kabul

 

Komentar