Langsung ke konten utama
Tentang Nikah
Maqashid Syariah:
- Melindungi agama; yaitu memelihara dan
melaksanakan kewajiban keagamaan.
- Melindungi jiwa: yaitu memenuhi kebutuhan pokok
berupa makanan untuk mempertahankan hidup
- Melindungi pikiran: yaitu seperti diharamkannya
minum-minuman keras. apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terancam
eksistensi akal manusia.
- Melindungi harta: yaitu seperti disyariatkannya
tatacara kepemilikan melalui jual beli dan dilarangnya mengambil harta orang
lain dengan bathil seperti mencuri, riba dll. Apabila dilanggar maka akan terancam
eksistensi hartanya.
- Melindungi nasab: yaitu disyariatkannya menikah
dan dilarang berzina. Apabila hal tersebut dilanggar maka akan terancam
eksistensi keturunannya.
Hukum Nikah:
- Wajib: NIkah wajib adalah pernikahan bagi mereka
yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang
sakinah dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada
perbuatan zina.
- Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat jumhur
ulama. Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak
dikhawatirkan akan berbuat zina.
- Haram: Nikah yang haram adalah pernikahan bagi
mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk
membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah
tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya
atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
- Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang
laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukannya juga mempunyai kemampuan
untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir
untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai
keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
- Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka
yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak
melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya
juga tidak akan menelantarkan istri.
Rukun Nikah
- Calon Pengantin lelaki
- Calon Pengantin perempuan
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul
Komentar
Posting Komentar