Postingan

Tentang Nikah

  Maqashid Syariah: Melindungi agama; yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan. Melindungi jiwa: yaitu memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup Melindungi pikiran: yaitu seperti diharamkannya minum-minuman keras. apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terancam eksistensi akal manusia. Melindungi harta: yaitu seperti disyariatkannya tatacara kepemilikan melalui jual beli dan dilarangnya mengambil harta orang lain dengan bathil seperti mencuri, riba dll. Apabila dilanggar maka akan terancam eksistensi hartanya. Melindungi nasab: yaitu disyariatkannya menikah dan dilarang berzina. Apabila hal tersebut dilanggar maka akan terancam eksistensi keturunannya.   Hukum Nikah: Wajib: NIkah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina. Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat ...